Kasus sengketa Hotel Cipanas, Jawa Barat yang melibatkan nama aktris Tamara Bleszynski dan sang kakak, Ryszard Bleszynski, kembali mencuat. Kini, kuasa hukum dari Ryszard Bleszynski memberikan bantahan terkait pihak Tamara tidak mendapat keuntungan hotel.
Hotel itu diketahui merupakan warisan milik ayah Tamara dan Ryszard setelah meninggal dunia tahun 2001. Tamara menyatakan, dirinya tidak pernah diundang dalam rapat umum pemegang saham dari hotel tersebut.
Pihak kuasa hukum Ryszard Bleszynski, Andi Mulya Siregar mengatakan, Tamara memegang saham hotel sebesar 20 persen. Hal itu membuat Tamara mendapatkan dividen dari aset hotel tersebut.
"Itu kan hotel dikelola oleh perusahaan, perusahaan kan punya saham masing-masing," ujar Andy Mulia Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
"Ya kan dia (Tamara Bleszynski) pemegang saham, ya dia dapat. Kalau hotel itu untung, ya dikasih dividen. Beberapa kali dikasih dividen kok," sambungnya.
Baca Juga: Ryszard Bleszynski Tak Hadir di Sidang Mediasi Hari Ini, Tamara Bleszynski: Sangat Kejam!

Andi juga mengatakan, hotel tersebut sempat mengalami kerugian di masa pandemi COVID-19. Andi mempertanyakan tindakan Tamara Bleszynski, yang hanya mengambil keuntungan tanpa mempertimbangkan kerugian yang terjadi.
"Tapi memang kan pandemi COVID-19, hotel hancur semua. Itu kan hancur semua. Kalau rugi, masak pemegang saham untung saja, rugi enggak mau, ya enggak benar namanya," lanjutnya.
Andi menegaskan, seharusnya Tamara Bleszynski turut bertanggung jawab atas kerugian yang ada di hotel tersebut.
"Pemagangan saham itu bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian," tandasnya.
Artikel Menarik Lainnya: